Ternyata Ini Alasan RUU Terorisme Belum Juga Rampung
- Twitter/@TMCPoldaMetro
VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Antiterorisme, Arsul Sani menjelaskan alasan mengapa RUU tersebut hingga kini belum juga rampung. Kata dia, di antaranya karena RUU ini menarik perhatian masyarakat.
"Masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat banyak. Kita semua tahu dua masa sidang pertama, pembahasan digunakan untuk RDPU karena banyak kalangan masyarakat yang meminta didengar suaranya. Jadi dua masa sidang sudah habis," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Ia melanjutkan, sebab lainnya juga karena ada beberapa isu yang memang memerlukan kehati-hatian dari panja dan pansus. Meski begitu ia menilai sudah ada kemajuan yang tercapai.
"Terkait pasal pidana materil yang mengatur pidana persiapan, ini sesungguhnya dibutuhkan aparat Gakkum Polri untuk melakukan kerja pemberantasan dalam bentuk penindakan. Ini yang sebelumnya disebut sebagai kekurangan landasan hukum. Ini sudah bisa kita selesaikan," kata Arsul.
Ia melanjutkan, pada akhir masa sidang lalu, tim kecil pansus sudah membahas persoalan penangkapan dan penahanan terkait perpanjangan waktu. Karena terjadi perbedaan sudut pandang antara penegak hukum, tim fraksi dan pemerintah, maka pansus kemudian pergi ke Inggris untuk melihat apa yang diatur dan dipraktikkan di sana.
"Misal penangkapan kita mengetahui dalam KUHAP, polisi hanya bisa menangkap 1×24 jam. Dalam RUU terorisme yang ada sekarang itu tujuh hari. Dalam RUU 30 hari. Nah, masukan elemen masyarakat keberatan. Masukan inilah yang menjadi dasar bagi fraksi menyusun dim," kata Arsul.