Polisi Siber Ciduk Pegawai Sebuah Pesantren di Sumbar
- issa-eg.org
VIVA.co.id - Tim Direktorat Cyber Crime Mabes Polri dikabarkan menciduk seorang pegawai Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang, Sumatera Barat. Pria yang diciduk disebut bernama Ahmad Rifa'i (36).
Ahmad ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan individu atau golongan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Facebook Ahmad Rifa'i Pasra, akun pribadinya.
Informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, Ahmad diciduk polisi kejahatan siber atau dunia maya yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Purnomo Irawan di rumahnya di kawasan Silaing Bawah pada Minggu sore, 28 Mei 2017.
Setelah diinterogasi sebentar, Ahmad digelandang ke Markas Polda Sumatera Barat lalu dibawa ke Jakarta. Dia disangkakan terlibat tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Kepala Polres Padang Panjang, Ajun Komisaris Besar Polisi Cepi Noval, membenarkan kabar penangkapan itu. "Ya, benar memang ada warga kita yang ditangkap. Sebelum penangkapan, tim dari Mabes Polri sudah memberitahu dan melakukan koordinasi terkait hal itu," katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 29 Mei 2017.
Tim Cyber Crime Mabes Polri, kata Cepi, juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga kerap digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, beliau sempat dibawa ke Polda Sumbar," katanya. (mus)