Cerita Menteri Eko Marah-marah Sebelum Sugito Ditangkap KPK
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, sempat bersama Sugito, beberapa saat sebelum pria yang menjabat Inspektur Jenderal di kementerian tersebut ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko menuturkan, Jumat, 26 Mei 2017, dia sempat menggelar rapat evaluasi dengan seluruh pejabat eselon 1 termasuk Sugito di kantor PDTT Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat rapat digelar, Eko sempat marah kepada seluruh anak buahnya. Karena masalah kinerja yang tak berubah terkait penyerapan anggaran dan kecepatan dalam bekerja.
Eko mengatakan, Kementerian PDTT merupakan andalan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menanggulangi kemiskinan melalui Dana Desa yang bahkan ditambah hingga Rp60 triliun. "Sebelum penangkapan itu, kita masih meeting sampai sore, sama seluruh eselon 1 di ruangan meeting saya. Jadi kira-kira ada 20 orang meeting, itu saya masih marah-marah di situ," kata Eko di kantornya, Sabtu, 27 Mei 2017.
Setelah rapat selesai, Sugito kembali ke ruangan kerjanya. Dan saat itu, Eko mengaku, mendapat kabar bahwa Sugito sudah ditunggu tamu di ruangannya. "Mungkin setelah rapat selesai, Pak Irjen ke ruangannya langsung sudah ditunggu, mungkin. Saya dengar waktu rapat juga sudah ditunggu," ujar Eko.
Eko mengatakan, tak ada kejadian apapun beberapa saat setelah rapat digelar. Pada pukul 18.00 WIB, tiba-tiba sekretaris jenderal PDTT menelepon dan mengabarkan Eko tentang kedatangan petugas KPK yang melakukan penyegelan di beberapa ruangan di kantor Kementerian PDTT.
"Tiba-tiba selesai rapat, saya duduk di ruangan saya kira-kira jam 6 atau jam 7, Pak Sekjen menelepon saya (bilang) 'KPK menyegel beberapa ruangan kita'," kata Eko.
Mendengar laporan penyegelan itu, Eko mengaku langsung menghubungi Sugito. Sayangnya, tidak bisa tersambung. Lalu ia meminta Biro Hukum kementeriannya untuk mengecek informasi, kenapa petugas KPK melakukan penyegelan.
Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016. "Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SUG sebagai Irjen di Kemendes, JBP eselon 3 di Kemendes, RS eselon 1 di BPK, dan ALS auditor BPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (mus)