Panglima TNI Jamin Kasus Korupsi Heli AW 101 Transparan

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (tengah).
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa TNI telah menjerat seorang oknum dari salah satu matranya berkaitan dengan sebuah pengadaan helikopter AgustaWestland 101. Pembelian capung besi ini memang menjadi polemik dan sempat ditolak oleh Presiden Jokowi.

"Tersangka dari TNI sudah ditingkatkan (ke penyidikan),"  kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers bersama Panglima TNI Gatot Nurmantyo di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.

Selain tersangka dari unsur TNI, pada kasus ini juga sedang mendalami keterlibatan oknum swasta. Namun terkait itu TNI menyerahkan kepada KPK dalam penanganan warga sipil tersebut.

"Yang dari swasta ini yang menanganinya KPK. Hari ini kami sudah lakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat segera kami lakukan penyidikan," kata Agus Rahardjo.

Seperti diketahui, pengadaan heli AW 101 ini mencapai Rp738 miliar. Namun untuk dugan kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp220 miliar. Panglima Gatot Nurmantyo memastikan penanganan kasus ini akan berjalan transparan. Dia bahkan menggaransi dan minta masyarakat ikut mengawasi penanganan kasus tersebut.

"Jangan khawatir. Kalau kami tidak terbuka, tidak mungkin kami kerja sama dengan KPK. Tidak mungkin sekarang diumumkan di ruang KPK. Tentu saya datang ke sini terima kasih kepada KPK, karena tanpa KPK, kami tidak bisa dapatkan, karena ada orang-orang sipil di dalam (kasus ini), saya minta media awasi TNI sampai kelar penindakan. Tidak ada ditutup-tutupi di sini," ujar Gatot.