Kerugian Negara Kasus Korupsi Heli AW 101 Rp220 Miliar
- VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool
VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Hadi Tjahjanto, bersama dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjdo menyampaikan keterangan pers terkait dengan dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
"Ini komitmen dari panglima, sudah kerja sama lebih dari tiga bulan, penyelidikan dan pengumpulan data bersama, terkait pembelian heli AW 101," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jumat, 26 Mei 2017.
Menurut Agus, penyelidikan dilakukan bersama KPK dan TNI terkait proyek sebesar Rp738 miliar. Ada satu tersangka dari swasta yang saat ini sedang ditangani KPK.
"Kami sudah sepakat tersangka dari TNI akan dilakukan di peradilan militer, swasta di tipikor. Kerja sama kami berlanjut, dari sebelumnya soal PT PAL dan Bakamla," katanya.
Terkait kerja sama ini, Agus Rahardjo menyampaikan terima kasih kepada panglima TNI. Karena ini adalah momentum untuk melakukan perbaikan demi kejayaan negara. Seperti diketahui, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.