Pemerintah Beri Sanksi Penerbit Alquran Tanpa Surat Almaidah
- VIVA.co.id/kemenag.go.id
VIVA.co.id – Kementerian Agama memberikan teguran keras kepada PT Suara Agung, perusahaan penerbit Alquran yang mencetak Alquran tanpa halaman Surat Almaidah Ayat 51-57.
"Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran," kata Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi seperti dikutip dalam laman Kementerian Agama, Jumat, 26 Mei 2017.
Kitab suci Alquran tanpa surat Almaidah ini awalnya terungkap pada Selasa, 23 Mei 2017, oleh laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan telah dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit.
Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan. Sehingga harus dimusnahkan.
Dalam pengakuan Direktur PT Suara Agung Fuzi Fadlan, bahwa Surat Almaidah ayat 51-57 bukan hilang namun tidak berada di urutan semestinya.
Dimana Surat Almaidah ayat 51-57 berada di halaman 113 justru terletak di halaman 117. Alquran itu berasal dari cetakan pertama tahun 2015
Dan telah dilakukan penarikan sebanyak 400 eksemplar dari yang telah terdistribusi. "Namun ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat," kata Fauzi.
Fauzi menyebut, dari hasil evaluasi mereka sebanyak 400 eksemplar ditambah stok mushaf yang telah selesai cetak sejumlah 5.480 eksemplar akhirnya dimusnahkan. Atas itu, PT Suara Agung menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan pencetakan itu.
"Bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ," tambah Muchlis.