Kasusnya Segera Diadili, Patrialis Akbar Puji Penyidik KPK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Mei 2017. Kedatangan Patrialis bertepatan sehari setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Patrialis disangka menerima suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan.

Menurut Patrialis, kedatangannya ke KPK untuk melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkaranya. Usai keluar dari kantor KPK, Patrialis Akbar memuji dengan kinerja para penyidik KPK yang profesional dalam mengusut dan memeriksa perkaranya.

"Saya ingin menyampaikan ketika saya dilakukan pemeriksaan penyidikan di sini, saya bangga dengan penyidik bagus profesional mereka enggak pernah menekan, mereka bekerja dengan baik hak-hak saya dipenuhi oleh penyidik," kata Patrialis Akbar di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Patrialis Akbar akan menjalani proses persidangan di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia telah mempersiapkan apa saja yang nantinya diperlukan dalam proses persidangan tersebut.

"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kita sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik, tinggal nanti kita sama-sama menghadapi pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan suap ini, penyidik telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni Patrialis Akbar, importir daging Basuki Hariman serta Sekretarisnya NG Fenny dan orang yang diduga sebagai suap perantara suap, Kamaludin.

Patrialis dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman lewat perantara Kamaludin. Selain itu, KPK juga menjerat anak buah Basuki, Ng Fenny dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan