Diperiksa KPK, Sandiaga Uno Bantah Kenal Nazaruddin

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 23 Mei 2017. Sandi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang, dan korupsi pembangunan proyek rumah sakit di Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Sandi diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Saat proyek ini bergulir, Sandiaga merupakan Komisaris PT DGI.

Pengusaha yang juga politikus Gerindra itu mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet maupun korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana yang menjerat mantan anak buahnya. Sandi bersedia menjelaskan dan mengklarifikasi semuanya kepada penyidik KPK.
 
"Saya meyakini dalam kedua kasus itu tak terlibat," kata Sandiaga di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.

Kedatangan Sandi ke KPK sekaligus untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu. "(Klarifikasi) Satu perusahaan itu (PT DGI). Untuk detil nanti ya. Materi biar diberikan penyidik. Tapi saya meyakini saya tidak terlibat dalam dua proyek tersebut. Saya akan berikan klarifikasi," tegasnya.

Meskipun kasus ini terungkap dari keterangan Nazaruddin, namun Sandi mengaku tidak mengenal M Nazaruddin. "Saya tidak kenal dengan Pak Nazaruddin. Saya tidak berkomunikasi dengan beliau," ujar Sandiaga.

Diketahui, Dudung berstatus tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

PT DGI kerap menjadi pelaksana proyek dari Permai Group milik M Nazaruddin. Dalam persidangan pencucian uang, Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno sebagai komisaris PT DGI.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.