Polda Jabar: Rizieq Shihab Orang Indonesia, Pasti Pulang
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan, pembenahan pokok materi kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Republik Indonesia Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab, menjadi prioritas penyidik.
Materi pokok kasus tersebut harus kembali dibenahi setelah Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas karena dinilai masih kurang lengkap di antaranya, 10 item syarat formil dan sembilan item materil yang harus disempurnakan. Menurut Anton, pemeriksaan saksi dan akurasi administrasi saat kejadian, menjadi fokus perhatian penyidik.
"Materilnya itu kan kenyataan. Misalnya siapa aja yang ada di tempat kejadian ketika sedang mengadakan pidato, surat-surat izin intel. Kalau formil itu kan gelar, alamat tidak jelas," kata Anton di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 22 Mei 2017.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, khusus untuk pemeriksaan tersangka Rizieq Shihab, pihaknya menunggu kepulangan yang bersangkutan dari luar Negeri.
Menurut Yusri, pihaknya percaya Rizieq Shihab bisa koperatif dalam proses hukum. "Tidak ada masalah, Rizieq itu kan orang Indonesia, nanti juga pasti kembali kok," ujarnya yakin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap 1 kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tim Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jawa Barat per hari ini.
"Berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pak Wagio, bahwa berkas yang kita terima pada 2 Mei 2017, ada beberapa yang harus disempurnakan," ungkap Untung seusai pertemuan dengan Sukmawati Soekarno Putri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 16 Mei 2017.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.