Polisi Gerebek Gudang Ribuan Ton Gula Berbahaya
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan menggerebek sebuah gudang yang menyimpan ribuan ton gula rafinasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ditemukan 5.300 ton gula yang sesungguhnya untuk industri dan bukan bagi konsumsi rumah tangga itu.
Gudang itu bernama UD Benteng Baru dan milik seorang pengusaha Ridwan Tandiawan. Gudang itu dipakai untuk mengemas gula rafinasi dan akan dijual ke masyarakat. Padahal, gula rafinasi dilarang dijual bebas karena berbahaya bagi kesehatan.
Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. Gula jenis ini banyak digunakan dalam berbagai industri.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tahun 2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan bukan untuk dikonsumsi langsung. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan gangguan kesehatan.
"Jadi, gula rafinasi itu tidak diizinkan untuk diedarkan ke masyarakat, karena bila diedarkan lalu dikonsumsi masyarakat akan berdampak pada kesehatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 22 Mei 2017.
Penggerebekan gudang gula rafinasi itu bermula dari temuan tim Satgas Pangan ketika mendapati satu kemasan gula rafinasi di Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu. Tim lalu menelusurinya dan menemukan gudang sekaligus pabrik gula rafinasi itu.
Modus operandinya, kata Dicky, gula rafinasi dalam karung 50 kilogram dikemas ulang dalam kemasan satu kilogram. Kemasannya diberi merek Sari Wangi.
Dijual Murah
Gula rafinasi bermerek Sari Wangi itu dijual dengan harga murah di sejumlah pasar tradisional, supermarket hingga swalayan. Setiap kemasannya, UD Benteng Baru meraup untung Rp500 setelah mengemas ulang gula rafinasi itu.
Gula rafinasi yang disita sebanyak 107.360 karung, masing-masing beratnya 50 kilogram. Totalnya sekira 5.300 ton, lalu ditambah gula rafinasi yang telah dikemas dan siap edar.
Dicky menyebut, sejumlah pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 113 Jo pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar. Pasal lain yang dilanggar terkait perindustrian, perlindungan konsumen, dan tentang pangan. (ren)