Yusril Nilai Pasal 28 UU ITE Multitafsir
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zamran dan Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017.
Menurut Yusril, hakim perlu mempertimbangkan adanya niat keduanya dalam pasal yang didakwakan yakni pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Warga negara Indonesia dijamin konstitusi menyatakan pikiran, lisan, dan tulisan yang di sisi lain dibatasi juga oleh undang-undang. Namun undang-undang membatasinya secara multitafsir dan saya bilang jangan ditafsirkan sembarangan, harus dilihat ada motifnya atau tidak," kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa pasal 28 UU ITE itu mengandung kalimat 'Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Dengan adanya kalimat tersebut maka harus dilihat ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Kalau sengaja mereka pasti dengan sengaja mengunggah konten kritik kepada pemerintah yang mempertanyakan kenapa ada terdakwa penistaan agama yang ditangkap, kenapa Basuki Tjahaja Purnama tidak. Tapi sebagai warga negara semua pihak berhak menyatakan pendapatnya bila ada hal yang dirasa tidak adil," ujarnya.
Yusril kemudian merincikan kembali bahwa niat terdakwa yang perlu diperhatikan adalah apakah ada ungkapan kebencian kepada pribadi Ahok atau hanya berniat melontarkan kritik kepada pemerintah. Karena, setiap warga negara berhak menyampaikan kritik.
"Nanti akan terbuka seiring diizinkannya terdakwa memberikan kesaksian dan nanti juga akan ada alat bukti, di mana hakim bisa menyimpulkan apakah ada ungkapan kebencian kepada Pak Ahok atau tidak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Zamran dan Rizal Kobar didakwa melakukan penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama lewat media sosial. Keduanya ditangkap bersamaan dengan beberapa tokoh lainnya karena adanya dugaan makar kepada Jokowi.
Berikut bunyi pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (ase)