HTI Dibubarkan, FPI dan Ormas Lain Bagaimana?

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa massa dari Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia akan menelusuri organisasi kemasyarakatan (ormas) lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Langkah ini dilakukan seiring keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengedepankan azas Khilafah Islam.

"Ormas-ormas akan dilihat lagi masalah azas pendiriannya. Bardasarkan Pancasila atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Minggu, 14 Mei 2017.

Nantinya, untuk ormas yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan azas Pancasila, maka akan dilakukan pendalaman menyeluruh. Itu juga berlaku bagi ormas yang mengaku berazas Pancasila namun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti akan diambil keterangan, akan dilakukan pendalaman. Intinya akan dilakukan penelitian terhadap ormas tersebut," kata Rikwanto. (one)