Demi Keamanan, Sidang Buni Yani Dipindah ke Bandung

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Buni Yani, tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sedianya, Buni Yani harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, namun karena ada hal tertentu, membuat sidang terhadap pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini harus dipindahkan.

"Pemindahan tempat dari PN Depok ke Bandung karena faktor keamanan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, Jumat, 12 Mei 2017.

Meski begitu, hingga kini penjadwalan sidang terhadap Buni Yani masih belum ditetapkan. Kejaksaan mengaku masih menyiapkan materi dakwaan.

"Kami sedang memberkas dan menyiapkan materi dakwaan untuk Buni Yani. Selain itu, tim jaksa penuntut umum sudah dibentuk dari para jaksa senior," katanya.

Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi perdebatan publik.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

Asep Bar Bara/Jawa Barat