Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Jaksa KPK menilai Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menuntut pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum, Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Dari pantauan, istri Fahmi, Inneke Koesherawati turut hadir dalam sidang tuntutan ini. Ia duduk di kursi pengunjung di deretan depan dan serius menyimak pemaparan jaksa KPK.
Dalam kasus suap ini, Fahmi diduga menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut, supaya MTI memenangkan tender proyek satelit monitoring di Bakamla. Empat pejabat Bakamla tersebut adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar SG$ 100 ribu serta US$ 88.500 dan 10 ribu Euro.
Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, sebesar SG$ 105 ribu. Ketiga, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan sebesar SG$ 104.500 dan terakhir Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Atas perbuatannya, Fahmi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkara yang sama, dua pegawai Fahmi, yakni Hardi Stefanus dan M Adami Okta juga telah dijerat KPK. ?Selain itu, penyidik KPK juga telah menjerat pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi dan Nofel Hasan.