HTI Dibubarkan, Pemerintah Bantah Sewenang-wenang

Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, dan pejabat tinggi negara lainnya saat mengumumkan pembubaran HTI, Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia membantah telah melakukan tindakan sewenang-enang atas keputusan untuk pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

"Pemerintah tidak sewenang wenang, pemerintah bertumpu pada hukum yang berlaku," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Senin, 8 Mei 2017.

Wiranto memastikan bahwa pembubaran HTI berdasarkan landasan hukum dan kajian matang. Atas itu, ia juga tak mempersoalkan jika memang HTI hendak melakukan tindakan hukum atas pembubaran itu.

Ia juga menyebut bahwa pembubaran HTI juga ditujukan untuk mencegah berkembangnya kelompok yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang ujungnya menganggu eksistensi kita," kata Wiranto.

Sebelumnya, Humas DPD HTI Yogyakarta Yusuf Mustakim telah menyebutkan akan melakukan langkah hukum atas pembubaran itu.

Yusuf menyebut bahwa pembubaran itu dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme perundangan.

"Pemerintah menabrak aturannya sendiri. Di pengadilan seharusnya sebagai tempat adu argumentasi," kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan meski dibubarkan, hal ini tak akan menghentikan agenda dan kegiatan yang akan dilakukan HTI di pusat maupun daerah.

"Kalau memang kita dituding tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 mari kita berdialog. Jangan ambil keputusan sepihak," katanya.