Kumpul Alumni KPK, Johan Budi 'Lepas' Jabatan Jubir Presiden

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi SP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Johan Budi Sapto Pribowo mengaku melepas jabatannya sebagai Juru Bicara Presiden Jokowi dalam pertemuan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan tersebut digelar di kantor antirasuah tersebut, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2017. 

Menurut Johan, seperti mantan pimpinan KPK lainnya yang ikut pada pertemuan hari ini, antara lain Indriyanto Seno Adji dan Taufiqurrahman Ruki, semuanya hanya berbaur dengan titel alumni KPK untuk memberikan masukan-masukan dan berdiskusi dengan pimpinan KPK periode saat ini. 

"Jadi ini alumni KPK. Kami melepaskan baju masing-masing (jabatan saat ini untuk silaturahmi). Kami ada yang dari Bappenas, ada yang macam-macam lah, seperti Pak Ruki dan lainnya," kata Johan di kantor KPK. 

Karena itu, ia menolak komentar terkait hak angket yang kini digulirkan DPR RI kepada KPK. Menurut dia, kapasitas sebagai Juru Bicara Presiden RI telah ia lepaskan sebelum datang berkumpul di KPK hari ini.

"Jadi saya di sini sebagai pribadi untuk forum ini jangan menanya saya sebagai juru bicara presiden. Tanya saja tadi (pertemuan) isinya apa, saya jawab," kata mantan pimpinan KPK itu.

Dimintai pendapat pribadinya soal hak angket, Johan pun tetap tak mau berkomentar tegas. "Enggak, tadi enggak ngomong hak angket, pertemuan tadi hanya bercerita pengalaman masa lalu," ujarnya.

Berbeda dengan Ruki, saat ditanyai wartawan mengenai pandangan dirinya mengenai hak angket, Ruki lantang meminta DPR RI tidak mencampuri penegakan hukum di KPK. Terlebih perkara e-KTP yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun itu sedang berjalan. 

"Bahwa penegakan hukum harus transparan, ya. Tetapi intervensi politik (DPR), intervensi dalam bentuk apa pun kepada penegakan hukum itu harus dihindarkan," kata Ruki.

Ruki melanjutkan, penolakan terhadap penggunaan hak angket ini, bukan berarti KPK tak boleh diawasi. Toh, kata dia, selama ini KPK selalui diawasi dalam melaksanakan tugasnya.

"Jadi bukan berarti KPK tak boleh diawasi. Perlu dilakukan pengawasan juga supaya tak terjadi abuse of power yang dimiliki oleh KPK. Itu sikap saya mengenai hak angket," ujarnya. (one)