KPK Siap Hadapi Angket E-KTP, Asal DPR Tak Langgar UU

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengaku tidak risau soal persetujuan pimpinan DPR mengenai hak angket atas kasus e-KTP. Ia bahkan menegaskan kerja KPK tidak akan terpengaruh, meskipun hak angket tersebut telah disetujui.

"Hak angket itu haknya DPR, kan kita lihat ada juga beberapa fraksi yang tidak setuju, kita tinggal tunggu aja, kan nanti akan dibentuk pansus, kan muaranya ke sana," kata Marwata di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis 4 Mei 2017.

Menurut dia, KPK akan tetap profesional dalam menghadapi hak angket DPR tersebut. Asalkan, lanjut Marwata, implementasi dari hak angket tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Kalau nanti apa yang dia (Pansus) tanyakan, kita klarifikasi. Itu saja, simple saja. Persoalannya bagi kami sih apa yang ingin ditanyakan, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, akan kita jawab," kata Marwata.

Salah satu rencana yang digulirkan dewan melalui hak angket kasus e-KTP adalah ingin mengetahui isi rekaman pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan atas Miryam S Haryani, tersangka pemberian kesaksian palsu dalam sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP, yang mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Tidak Terganggu

Marwata pun menegaskan, KPK harus melindungi hasil penyelidikan dan penyidikannya. Karena itu, semua hasilnya dituangkan ke dalam berita acara penyidikan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan.

Adanya hiruk pikuk soal hak angket tersebut, Marwata memastikan KPK tidak terganggu dan akan tetap berjalan seperti biasanya. KPK juga lanjutnya, tidak dalam posisi menolak hak angket.

Sementara itu, terkait kewenangan KPK dalam menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka atas keterangan palsu, menurutnya, KPK berhak melakukannya. KPK berwenang menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi.

"Ada pasal-pasal dalam Undang-Undang KPK yang memberi kewenangan menetapkan sebagai tersangka," ucap Marwata. (ren)