Aksi 505, Menag: Jangan Intervensi Hakim dengan Massa Besar
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Sejumlah elemen Islam akan melakukan aksi damai pada Jumat, 5 Mei 2017. Aksi yang dikenal dengan sebutan aksi 505 itu dilakukan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin menilai, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, ia meminta agar umat muslim taat dan patuh pada hukum.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum. Meski catatan awal saya bagaimana pun juga demonstrasi adalah hak setiap warga negara," ujar Lukman di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Apapun keputusan hakim, kata Lukman, perlu dihargai. "Apapun putusannya saya kira bisa diterima dengan baik karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghormati hukum," ujarnya.
Peradaban masyarakat saat ini, menurutnya, juga ditandai dengan penghormatan pada hukum. Sebab, kesepakatan bersama telah dibentuk kalau ada perselisihan maka jalurnya adalah proses hukum.
"Hukumlah yang menyelesaikan segala perselisihan ini secara santun dan beradab," ujar Lukman.
Pembacaan vonis perkara dugaan penistaan agama majelis hakim, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, akan dilakukan pada 9 Mei 2017.