Ketua KPK Akui Sudah Ingatkan Miryam
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengatakan, seharusnya buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani datang pada panggilan penyidik KPK dan tidak perlu melarikan diri
"Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 Mei 2017.
Diketahui, Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin dini hari oleh satuan tugas Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Agus menjelaskan, setelah Miryam diserahkan ke KPK, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar dia.
Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah membantu menangkap Miryam. "Kita ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," kata Agus.
Diketahui, Miryam menjadi buronan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dia tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.