Usut SKL BLBI, KPK Harus Perkuat Data
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id - Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada perkara itu, KPK menetapkan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.
"Namun, meski Syafrudin Arsyad Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK perlu memperkuat datanya," kata Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 29 April 2017.
Apalagi, lanjut Uchok, Badan Pemeriksa Keuangan sudah melakukan pemeriksaan tentang penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) atas laporan pelaksanaan tugas BPPN, yang menyatakan bahwa SKL telah layak diberikan kepada pemegang saham BDNI, milik Sjamsul Nursalim.
Hasil itu bertentangan dengan temuan indikasi korupsi oleh KPK. Mengingat yang diusut lembaga itu saat ini baru surat keterangan lunas BLBI ke BDNI.
Dalam kesempatan sama, Uchok juga meminta KPK bisa mengusut SKL BLBI ke bank-bank lain yang dianggap tak kooperatif terhadap BPPN. "Terhadap bank-bank lain itu agar dilakukan langkah hukum, meskipun dalam proses pengadilan ternyata negara pernah kalah melawan bank-bank tersebut," kata Uchok.