KPK Apresiasi Penolak Hak Angket E-KTP di DPR
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKB yang menolak hak angket perkara e-KTP. Mereka memilih walkout saat Rapat Paripurna DPR memutuskan menerima usulan yang diajukan Komisi III.
Hak angket ini ditujukan untuk mendesak KPK membuka BAP (berita acara pemeriksaan) dan rekaman pemeriksaan atas mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
"Kami hargai fraksi yang menolak hak angket," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 28 April 2017.
Menurut Febri, hak angket di DPR ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, mekanisme politik yang digulirkan tersebut berpotensi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi, Miryam kini berstatus tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Hak angket ini masuk proses hukum dan berisiko mengintervensi. Ini tidak baik bagi KPK dan penegakan hukum. Apalagi saat ini sedang berlangsung persidangan e-KTP," ujar Febri. (ren)