Alasan Miryam Haryani Tolak Panggilan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Pengacara politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, Aga Khan Abduh, menjelaskan penyebab kliennya tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali. Alasan pertama, Miryam tidak datang karena jadwal pemeriksaan berdekatan dengan Hari Paskah.

"Panggilan Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan, ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 April 2017.

Aga mengakui norma dalam beracara hukum di Indonesia memang tidak diatur secara jelas dalam hal ketidakhadiran seorang tersangka apabila mengajukan praperadilan. Namun, dia mencatat, KPK sudah pernah menerapkan sistem tersebut pada kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Wali Kota Makassar.

"Kok mereka tebang pilih. Klien saya kan WNI yang punya hak yang sama di mata hukum. Hargai dong. Lagi pula bukan perkara korupsi, hanya kesaksian palsu," kata dia.

Aga menegaskan bahwa Miryam tidak kabur. Dia hanya menyatakan pihaknya tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. "Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Miryam S Haryani menjadi buronan KPK. Miryam yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan e-KTP itu pun masuk dalam daftar pencarian orang.

Aga kemudian memastikan Miryam masih ada di Indonesia, di daerah Jawa. Saat ditanya apakah tepatnya di Bandung, dia membenarkannya. (ase)