Pemilu Serentak 2019 Disepakati Digelar 17 April

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu telah sepakat agar pilpres dan pileg serentak 2019 dilaksanakan pada Rabu, 17 April. Waktu penyelenggaraan ini sudah melalui berbagai pertimbangan.

Demikian ungkap Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu di DPR, Lukman Edy. "Hari Rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan hari Rabu," kata Lukman dalam rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Ia mengatakan pertimbangan praktis menentukan hari Rabu karena dinilai sebagai waktu yang rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih. Sebab, jika dilaksanakan hari lain, ada kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian, dikhawatirkan pemilih menggunakannya waktunya untuk liburan.

Selain itu, dipilihnya tanggal 17 untuk menghindari angka yang dikhawatirkan dikaitkan dengan pemilu.

"Dipilih tanggal 17, karena pertimbangan tidak ada paslon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17. Kami perkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol, dan kalau pilihannya presidensial tresholdnya 0% maka maksimal paslon presiden dan wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya diperkirakan maksimal hanya 5 paslon," jelas Lukman.

Ia menambahkan dipilihnya bulan April dengan pertimbangannya untuk memberi waktu yang cukup untuk tahapan dan penyelesaian masalah pasca pemilu. Lalu, alasan lain untuk memberikan jaminan karena pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakan pelantikan DPRD tingkat Kabupaten.

"Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni, mengikuti waktu pilpres 2014 dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kab/kota tersebut," tutur Lukman. (ren)