Tiga Penjual Gading Gajah Sumatera Dibekuk

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (tengah) menunjukkan barang bukti gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) hasil perburuan liar, Rabu (19/4/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jambi meringkus tiga lelaki yang menjual gading Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus). Ketiganya diamankan saat sedang menunggu calon pembeli di ruas Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, Rabu, 19 April 2017.

"Petugas sudah mengenali ketiganya, karena sering kali menjual hewan langka dan dilindungi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, Kamis, 20 April 2017.

Saat penangkapan, ketiga laki-laki yang masing-masing bernama FH, WL dan SB ini tak bisa berkutik, di tangan mereka didapati tiga gading gajah siap jual.

Dari pemeriksaan terungkap, seluruh gading itu didapat mereka dari perburuan liar di hutan rimba Sumatera tepatnya di daerah Bayung Lencir, perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

"Pelaku mengaku akan menjual gading ini senilai puluhan juta rupiah per buahnya," kata Yazid.

Kini, para pelaku terancam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bayu Alfarizi/Jambi