Istri Andi Lala Terancam Hukuman Mati
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Nurfallah, mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka pembunuhan bermotif cemburu pada 2015 lalu di Medan. Tersangka pembunuhan ini Andi Lala serta istri, Reni Safitri. Sementara, tersangka lain, Irfan, masih diburu aparat.
Menurut Nufallah, Reni terbukti turut serta membantu pembunuhan pada tahun 2015 lalu yang juga dilakukan sang suami.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi motif asmara, karena Andi Lala terbakar cemburu mengetahui istrinya berkali-kali berhubungan badan dengan korban bernama Suherwan di kebun singkong sekitar rumahnya. Perbuatan itu dilakukan sang istri bersama Suherwan setiap kali Andi Lala berada di luar kota.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, istri Andi Lala sudah mengakui perselingkuhannya. Karena itu, Andi Lala meminta Reni mengundang korban ke rumah mereka pada 12 Juli 2015 lalu.
Pembunuhan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB di kediamannya di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam. Ketika itu warga sedang melaksanakan salat tarawih.
Saat Suherwan hendak masuk ke kamar, Andi Lala memukul korban dengan palu dari belakang secara bertubi-tubi. Suherwan adalah warga Sumberjo dan merupakan teman dekat Andi Lala.
Jenazah Suherwan pun dibuang ke sungai di kawasan Pagar Jati, Lubuk Pakam, bersama sepeda motornya. Mereka membuang korban sekitar pukul 03.00 WIB saat tak ada aktivitas warga.
Atas hal tersebut, Nurfallah menyebut istri Andi Lala terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal itu bisa menjerat seseorang hukuman mati atau seumur hidup," katanya. (one)