Satu dari Tujuh Tahanan Surabaya Kabur Ditangkap di Sidoarjo
- Reuters
VIVA.co.id - Satu dari tujuh tahanan Kepolisian Sektor Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, yang kabur pada Senin, 17 April 2017, dilaporkan ditangkap di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ganjaran hukuman berlipat menanti tahanan yang bikin pusing Kepolisian itu.
"Satu orang yang menjadi otak dari rencana kabur ini sudah tertangkap saat kabur di wilayah Sukodono," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, saat mengecek ruang tahanan di Markas Polsek Tambaksari.
Dia mengatakan, polisi membentuk tim untuk menangkap ketujuh tahanan yang melarikan diri itu. Hukuman berlipat sangat mungkin akan diterima mereka karena perbuatan mereka dinilai menghalangi proses penanganan suatu perkara.
Iqbal menjelaskan, jeruji besi di bagian atap ruang tahanan dilepas oleh tahanan yang kabur itu. Atap bangunan dirusak. Mereka lalu keluar pada Senin dini hari, 17 April 2017, saat penjagaan Markas Polsek Tambaksari tengah lengang. "Saya rasa karena bangunannya tidak kokoh," ujarnya.
Kendati begitu, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu, dia tetap akan memeriksa anggota Polsek Tambaksari untuk memastikan apakah peristiwa itu terjadi karena kelalaian petugas. "Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, maka akan diberikan sanksi," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan berbagai kasus kabur dari dalam ruang tahanan Markas Polsek Tambaksari Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 April 2017, sekira pukul 02.00 WIB. Mereka kabur setelah menjebol teralis besi di bagian atap ruangan.
Ketujuh tahanan kabur itu ialah Fadila Arfan, warga Wlingi, Blitar; Budi Sasmito, warga Setro, Surabaya; Saiful Haq, warga Kedung Rukem, Surabaya; M Shokib, warga Kedung Klinter, Surabaya; Jefry Margaputra, warga Krampung Tengah, Surabaya; Ryan Dwi Saputra, warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo; dan Hadi Prabowi, warga Dukuh Menanggal, Surabaya. (ase)