Bawaslu Belum Minta PPATK Pantau Aliran Dana Peserta Pilkada
- VIVA/Rifki Arsilan
VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permintaan dari penyelenggara pemilu untuk memantau maupun menganalisis transaksi keuangan kepada pasangan calon pemimpin kepala daerah atau pun kepada tim sukses pasangan calon tertentu.
"Belum, belum ada (permintaan untuk pemeriksaan) itu," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2017.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga pemantau transaksi keuangan, lembaganya memang sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) untuk membantu menelusuri aliran dana mencurigakan selama berjalannya pesta demokrasi di Indonesia.
Hanya saja, lanjutnya, dalam kerja sama itu, PPATK tidak bisa jalan sendiri. Dengan kata lain, PPATK baru bisa bergerak menelusuri aliran dana mencurigakan apabila ada permintaan dari Bawaslu.
"Mungkin Bawaslu memandang bahwa mereka sudah mampu menelusuri itu, dan on the control mereka barang kali. Jadi belum ada (permintaan) secara khusus," ujarnya.
Ketika disinggung, apakah PPATK tidak bisa berinisiatif untuk memantau aliran dana selama pilkada berlangsung. Badaruddin pun menegaskan, pihaknya mengalami kesulitan data apabila harus memantau aliran dana kepada seluruh pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada di seluruh Indonesia.
"Kalau di Jakarta saja kita mungkin bisa tahu, tapi kalau seluruh Indonesia kami tidak tahu semua kan. Sukar kita dapat datanya. Dan yang dilihat itu kan bukan hanya Paslon saja, tapi tim suksesnya juga. Nah, kita kalau tidak diminta agak susah kita mencari orang-orang yang terkait dengan sumbangan dana untuk paslon itu. Jadi prinsipnya kita harus menunggu enquiry (permintaan) Bawaslu," tutupnya.