Keluarga Korban Pembantaian Medan Minta Pelaku Dihukum Mati
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Usai tertangkapnya tiga pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Medan, termasuk otak pelakunya Andi Lala (35), keluarga korban berharap para tersangka dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati.
"Sepantasnya mereka dihukum mati. Semuanya dihukum mati," kata Ayah kandung Rianto, Wagiman (66) kepada wartawan di Medan, Minggu, 16 April 2017.
Wagiman sangat mengapresiasi kinerja polisi yang cepat bergerak untuk menangkap seluruh pelaku seperti Andi Lala, Roni (21) dan Andi Saputra (27).
Lelaki paruh baya ini belum bisa melupakan aksi kejam dan biadab yang dialami anak bersama keluarganya, yang menewaskan lima orang tewas dalam pembunuhan sadis itu. "Aksi mereka benar-benar sadis. Cucu saya, Kinara kini tinggal sebatang kara," kata Wagiman dengan nada sedih.
Untuk diketahui, Andi Lala diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Keduanya, diamankan di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.
Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.