Oknum Panitera Terancam 12 Tahun Bui karena Sebutir Ekstasi

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 12 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Perbuatan aparat penegak hukum berinisial YI (36 tahun) tidak patut ditiru. Bukannya menaati hukum, panitera pada Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu justru menabrak aturan hukum dan bermain-main dengan narkotika. Dia ditangkap saat hendak menikmati hiburan malam di sebuah diskotek di Surabaya.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi narkotika di Surabaya. Penyelidikan pun berlangsung di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Selasa dini hari, 7 Maret 2017.

Di dekat sebuah diskotek terkenal di Surabaya itu, polisi membekuk YI dan temannya, yang berinisial LH (29), keduanya warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Tersangka diamankan ketika mau dugem (dunia gemerlap; hiburan malam di diskotek),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful Fathon, pada Rabu, 12 April 2017.

Saat menggeledah, kata Rony, polisi temukan sebutir pil ekstasi warna cokelat dari saku celana tersangka. "Tersangka dan barang bukti narkotika kami bawa ke Polrestabes dan melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, waktu itu YI dan LH mau berangkat dugem di sebuah diskotek kawasan Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Sebelum ke lokasi dugem, keduanya membeli ekstasi kepada seorang pengedar bernama Rosi, yang masih diburu.

Kendati barang bukti hanya sebutir ekstasi, YI dan LH terancam hukuman berat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukuman pasal itu paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ren)