Penyelundupan Satwa Endemik ke Filipina Berhasil Digagalkan

Burung endemik yang diamankan BKSDA Sulut.
Sumber :
  • Agustinus Hari (Manado)

VIVA.co.id – Perdagangan satwa unik dan hanya ada di daerah tertentu, atau biasa dikenal dengan istilah endemik, di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina kembali marak.

Terbukti, dua orang pelaku inisial JL dan CM berserta 14 ekor burung endemik asal Kabupaten Kepulauan Talaud berhasil diamankan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.

“14 ekor buruk endemik itu yakni lima ekor nuri Talaud, tiga ekor betet kelapa paruh besar, satu ekor betet kelapa Filipina, dan lima ekor kring-kring bukit,” ujar Kepala Seksi 1 BKSDA Sulut, Akzhari, di Manado, Rabu, 12 April 2017.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena hendak menjual satwa endemik yang dilindungi tersebut ke Filipina. “Kami amankan para pelaku karena hendak menjual satwa yang dilindungi,” katanya.

Dalam operasi penangkapan itu, BKSDA Sulut bekerja sama dengan Polsek Beo, Kabupaten Talaud. “Untuk sementara, para pelaku diamankan di Polsek Beo, guna menunggu kelanjutan proses hukum. Sekarang masih dalam proses penyelidikan polisi,” ujarnya.

Dia menambahkan, satwa endemik itu ditangkap dan ditampung di rumah para pelaku, sebelum dijual ke Filipina. “Talaud selama ini merupakan daerah perdagangan satwa endemik melalui jalur laut,” katanya. (ase)