Ridwan Kamil Bantah Ada Tunggakan ke Pemprov Jabar
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Kota dipastikan tidak mempunyai masalah penunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Bandung Barat
Bahkan, yang bermasalah dalam pembayaran sampah saat ini, yaitu pasar Caringin yang tidak patuh dalam membayar kewajiban. "Utang Pasar Caringin itu harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung, baru kita setorkankan ke Sarimukti. Nah Pasar Caringin ini mengalami kendala-kendala dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Selasa 11 April 2017.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan dalam pembayaran sampah ini, terjadi pada pihak ketiga yang menyebabkan proses pembayaran terganggu. "Pemkot Bandung mah enggak mungkin ngehutang. Itu mah ada pihak ketiga nebeng bayar ke kota karena tidak bisa langsung, karena kontraknya kan dari Sarimukti ke Pemkot Bandung," katanya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil menegaskan penyebab adanya nilai tunggakan kepada Pemerintah Provinsi bukan disebabkan ketidakpatuhan Pemerintah Kota. "Pemkot bandung ada yang kewajibannya diri sendiri, ada pihak ketiga. Nah pihak ketiga ini yang bermasalah. Pemprov Jabar, karena kontraknya dengan Pemkot permasalahan pihak ketiga ini tidak bisa langsung nagih ke Pasar Caringinnya, tetapi nagihnya ke kita," ujarnya.
Dalam penangannya, menurut pria yang akrab disama Emil ini, pihaknya tak ingin mengambil risiko mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD. "Kita harus konsultasi dulu ke BPK apakah nalangin ini bisa? Gitu kan. Jadi saya klarifikasi, Pemkot Bandung itu selalu bayar on time," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menegaskan Pemerintah Kota Bandung layak ditindak tegas jika tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang mencapai Rp6,7 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Bandung Barat, tidak dibayar pada akhir April 2017.
Total tunggakan yang harus dituntaskan Pemerintah Kota Bandung sampai dengan 31 Maret 2017 adalah Rp6.736.494.260, dengan perincian sebagai berikut : selama 2017 yaitu Rp4.079.614.500, pada 2016 sebesar Rp462.921.780, pada 2015 sebesar Rp497.872.870.Lalu, tunggakan pada 2014 sebesar Rp395.966.290, pada 2013 sebesar Rp470.962.610, pada 2012 sebesar Rp509.609.750 dan pada 2011 mencapai Rp319.546.469.
"Saya kira harus diberi pelajaran, punishment harus ada. Biar masyarakat tahu," kata Deddy di rumah dinasnya di Kota Bandung, Selasa 11 April 2017.
Menurutnya, tindakan tegas bagi Pemerintah Kota Bandung harus diberikan sebagai pelajaran agar konsisten mengedepankan kewajiban. Bahkan, ancaman tersebut merupakan motivasi Pemkot Bandung agar disiplin dalam menuntaskan kewajibannya.
Deddy menegaskan, meski kewajiban pengusaha yang harus membayar sampah masih lalai dalam membayar sampah, hal tersebut di luar kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Saya sudah dengar sejak lama, milik pengusaha yang belum bayar, tapi itu kan dikelola oleh Kota Bandung. Kita kan enggak mau tahu siapa yang ngutang di dalam, hendaknya Kota Bandung harus disiplin," ujar Deddy.