Saldi Isra Jawab Tudingan sebagai Orang Dekat Jokowi

Penyambutan Saldi Isra di MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menjawab persepsi yang menilai bahwa ia terpilih karena dekat dengan Presiden Joko Widodo. Saldi menjelaskan sebagai pakar hukum tata negara memang pendapatnya sering diminta Jokowi dalam membahas suatu persoalan.

"Orang sebagai profesor hukum tata negara kalau ada orang minta pendapat, ya kita berikan," kata Saldi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Salah satu kedekatan Saldi dengan Jokowi dinilai saat pria kelahiran Solok, Sumber itu terpilih menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPU-Bawaslu periode 2017-2022. Adapun anggota KPU-Bawaslu periode baru dilantik bersamaan dengan Saldi sebagai hakim MK.

Selain itu, diawal pemerintahan Presiden Jokowi, Saldi sering diminta pendapatnya mengenai berbagai hal menyangkut persoalan hukum dan tata negara.

Namun, Saldi menekankan komunikasi antaranya dengan Jokowi tak menghilangkan gaya kritisnya terhadap pemerintahan Kabinet Kerja.

"Anda bisa baca tulisan-tulisan saya, pada umumnya itu kritis kepada pemerintah. Jadi kalau pemerintah atau instansi manapun memerlukan pendapat saya, dan saya selalu berupaya memberikan sesuai dengan keilmuan saya. Tanpa kemudian merusak independen yang sudah saya bangun sejak lama," jelas Saldi.

Terlepas dari itu, Saldi juga tidak menyalahkan sejumlah pihak yang tetap melihat dirinya sebagai orang dekat Jokowi.

"Banyak orang mengatakan, saya dekat dengan Presiden Jokowi, saya kira tidak keliru juga. Tapi saya tetap mempertahankan independensi," kata Saldi.

Saldi dilantik hari ini di Istana Negara. Saldi merupakan pilihan Presiden Jokowi, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40 P tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Presiden.

Saldi menyisihkan dua kandidat lainnya yang diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim MK, yakni dosen di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi. (ase)