Jaksa Agung Berharap Buni Yani Segera Disidang
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prasetyo pun berharap, sidang atas kasus yang melibatkan Buni Yani segera digelar.
"Buni Yani sudah dinyatakan lengkap tinggal menunggu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2107.
Prasetyo pun menyatakan, demi keamanan, sidang Buni Yani akan dilakukan di tempat berbeda. "Kita harap dapat segera diproses di persidangan, tidak menutup kemungkinan kita mengajukan persidangan di tempat lain untuk keamanan," katanya.
Rencananya, dari penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas dan tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat pada pekan depan.
Buni Yani merupakan orang yang mengedit dan mengunggah video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut-nyebut soal isi Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda Metro Jaya dan disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (one)