Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Bui untuk Kasus Korupsi Aset
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 April 2017. Dahlan dinilai terbukti turut melakukan korupsi.
Jaksa Trimo menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dahlan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Direktur Utama PT PWU itu juga dituntut membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, pembeli aset PWU.
Dengan demikian, Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp4,1 miliar. "Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Jaksa menilai, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan terbukti ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Penjualan aset berupa tanah dan bangunan itu dinilai jaksa melanggar ketentuan.
Dahlan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa itu. "Jaksa tentu menuntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Tapi saya, kan, memang saya sudah diincar. Semua sudah tahulah," ujarnya usai sidang.
Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003, semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)