Alasan Patrialis Akbar Cabut Gugatan Praperadilan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya mengurungkan niatnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap uji materi di MK.

Patrialis mengatakan, bahwa pencabutan gugatan praperadilan itu agar lebih cepat proses hukum yang menimpanya. "Kita biar fokus ke pokok perkara ini, supaya lebih fokus di sana ya," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2017.

Sebelumnya, sebanyak tiga orang tersangka yaitu mantan hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman dan Sekretaris Basuki, NG Fenny mengajukan gugatan praperadilan. Namun, mereka mencabut gugatan praperadilan itu. "Tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Praperadilan Basuki dan NG Fenny teregister pada 27 Maret 2017 dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL. Sementara, praperadilan Patrialis teregister pada 15 Maret 2017 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.

Dalam perkara suap itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Importir daging Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny, dan orang yang diduga sebagai perantara suap, Kamaludin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait uji materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi. (mus)