Anak Buah Alex Noerdin Terdakwa Korupsi Dijebloskan ke Sel
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi terdakwa korupsi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang pada Kamis, 6 April 2017. Mereka ditahan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Kedua pejabat itu yakni Laonma PL Tobing, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Ikhwanudin, staf ahli Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Mereka didakwa tindak pidana korupsi dana hibah pada 2013 yang merugikan negara sebesar Rp21 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Saiman, memerintahkan jaksa menahan kedua orang itu untuk memudahkan pemeriksaan di pengadilan. Penahanan selama 30 hari mendatang.
Majelis hakim menolak eksepsi Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin, yang menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat terhadap pasal yang disangkakan.
Laonma didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Begitu juga dengan Ikhwanudin, didakwa pasal yang sama.
"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata Saiman.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin, menyatakan kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.
Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada lembaga swadaya masyarakat dan ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Jaksa mencatat lebih 2.000 penerima bansos dan hibah itu bermasalah. Total penyelewengan mencapai Rp16 miliar. "Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima tidak ada yang memenuhi syarat," kata Tasjirifin usai sidang. (one)