Polri Belum Berniat Merekrut Hacker Pembobol Situs Online

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, Polri belum berfikir untuk merekrut otak pelaku peretas laman PT Global Network (Tiket.com), Sutan Haikal, guna membantu polisi dalam hal peretasan.

Meski berdasarkan pengakuan ketiga rekannya yang juga tersangka kasus pembobolan situs Tiket.com, kalau Sutan sudah meretas 4.600 situs, hal itu bukan jadi jaminan bahwa Polri mau merekrut Sutan untuk membantu Polri dalam hal peretasan.

"Belum ada ke arah situ (merekrut SH)," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Alih-alih mau merekrut SH untuk membantu Polri dalam hal peretasan, Rikwanto justru berkata bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh siapa sebenarnya Sutan yang disebut ketiga temannya sudah pernah meretas ribuan situs itu dan seberapa hebatnya SH dalam hal peretasan. Maka dari itu, terus dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita masih meneliti dulu dia siapa. Kemampuannya sebesar apa dan situs-situs yang dia bongkar sepeti apa dan caranya sepeti apa. Masih pemeriksaan mendalam," kata Rikwanto. 

Penyidik, lanjut Rikwanto, juga masih menanyakan Sutan perihal situs apa saja yang sebenarnya sudah pernah ia retas dan mengambil keuntungan dari sana. Apalagi, Sutan merupakan otak dari peretasan yang merugikan Tiket.com hingga miliran rupiah.

Polisi juga masih mencari apakah kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu. "Kita belum bicara kelompok-kelompok ya, ini pemain yang baru kita temukan. Jadi mereka yang tiga orang domisili di Balikpapan, SH-nya di Pulau Jawa," tutur dia.

Ketika ditanya dana yang dimiliki Sutan untuk melakukan peretasan situs Tiket.com, Rikwanto mengakui bahwa untuk melakukan peretasan tidak membutuhkan dana besar. Pasalnya, untuk melakukan hal itu hanya membutuhkan kemampuan khusus saja.

Di samping itu, tujuan awal Sutan melakukan peretasan sebenarnya untuk menunjukkan pada teman-temannya kalau ia bisa melakukan hal yang mustahil dilakukan orang pada umumnya, yakni membobol situs milik orang lain. Namun pada akhirnya, kemampuan itu digunakan untuk mengambil keuntungan dari situs yang berhasil ia bobol.

Selain terancam dikenakan pasal pencurian, serta Undang-Undang ITE atas perbuatannya itu, SH dan kawan-kawannya juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang TPPU. "Dia berhasil buka itu, dia tunjukkan kepada junior-juniornya dan merupakan kebanggaan bagi dirinya." 

Sutan Haikal bersama tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sehingga, pihak Tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp.4.124.00.982," ujar Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Idam Wasiadi di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017. (mus)