Ustaz Pengganda Uang di Tangerang Dikenal Dermawan

Reskrim Polresta Tangerang ungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pria yang mengaku sebagai ustaz.
Sumber :
  • Kusnaedi

VIVA.co.id – Affandi Sangaji Idris, tersangka penipuan penggandaan uang yang mengaku sebagai ustaz di Solear, Tangerang Banten, dikenal sebagai pribadi yang dermawan oleh warga sekitar. Bahkan banyak warga yang tidak percaya ketika ia diciduk polisi di rumahnya.

"Cukup terkejut dengan penangkapan Ustaz Affandi. Karena beliau sudah dua tahun terakhir memimpin majelis zikir di rumahnya," kata warga sekitar, Yono, Rabu, 5 April 2017.

Yono mengatakan, Affandi sering membantu warga dan membantu pembangunan desa. Karenanya, lagi-lagi ia mengungkapkan keheranannya atas kasus yang menjerat Affandi.

"Di mata warga Ustaz Affandi ini sosok yang baik dan suka membantu warga, seperti pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya," kata Yono.

Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Ujang Suhandi, mengatakan bahwa ia baru tahu aktivitas Affandi yang sebenarnya seperti apa, usai kasus tersebut dibongkar polisi.

Selama ini, kata Ujang, setiap malam di rumah Affandi digelar pengajian yang diikuti oleh ratusan jemaah atau santri, yang datang bergiliran.

"Jadi, warga baru tahu aktivitas Ustaz Affandi setelah ditangkap dan mendapat keterangan dari Polisi," kata Ujang.

Afandi Sangaji Idris sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Solear, Tangerang, Banten.

Polisi menyita belasan unit mobil mewah, puluhan kardus, dan sejumlah karung berisi daun kering yang digunakan menipu.

Aktivitas Affandi diketahui sebagai seorang ustaz yang memimpin sebuah pengajian di rumahnya setiap malam. Dengan statusnya sebagai ustaz itu, Affandi menipu para jemaah atau santrinya yang jumlahnya mencapai ratusan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Modus yang ia gunakan adalah dengan menjanjikan para jemaah atau santrinya bahwa bisa menggandakan uang sampai dengan Rp1 miliar.

"Modus yang digunakan pelaku adalah melipatgandakan sejumlah uang yang diinvestasikan menjadi Rp1 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa, 4 April 2017.

Asep menerangkan bahwa penipuan itu bermula saat tersangka mengajak sejumlah kelompok masyarakat untuk membentuk sebuah majelis pengajian di rumahnya.

Usai jemaah atau santrinya kian banyak, tersangka baru meminta para pengikutnya itu untuk menginvestasikan sejumlah uangnya.

"Jadi dengan iming-iming uang yang diinvestasikan akan berlipat ganda menjadi Rp1 miliar, para santri itu pun akhirnya tertarik untuk memberikan uang," kata Asep.

Berselang beberapa bulan kemudian, para pengikutnya yang sudah mengivestasikan uangnya diberi lima kotak kardus. Kardus berisi daun-daun kering itulah yang nanti akan berubah menjadi uang Rp1 miliar.

"Tapi sayang, pas dibongkar kardusnya, cuma berisi daun-daun kering yang disimpan rapi di dalam belasan amplop warna putih," ungkap Asep.

Saat ini pelaku telah mendekan disel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka dikenakan pasal penipuan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (ase)