Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Bal Ganja ke Luar Aceh

Polisi amankan tersangka kurir 101 bal ganja di Aceh Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad/pras

VIVA.co.id – Kepolisian Aceh Utara menggagalkan penyelundunpan 101 bal ganja kering ke luar Aceh. Aparat petugas juga mengamankan seorang kurir berinisial AM.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan, AM merupakan warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Menurut dia, AM mengaku terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekat menerima tawaran untuk menyelundupkan ganja.

"101 Bal ganja ini kami amankan dalam sebuah razia di depan Mapolres Aceh Utara. Barang haram itu diangkut dengan mini bus yang akan dibawa ke Sumatera Utara dan Lampung pakai jalur darat," kata Untung di Aceh Utara, Aceh, Senin 3 April 2017.

Untung menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa ganja kering siap edar. Karena itu, pihaknya langsung melakukan operasi atau razia dengan barang bukti yang disita.

"Tersangka AM ini mengaku hanya sebagai kurir. Sebelumnya juga pernah membawa barang yang serupa. Tapi jumlahnya tak sebanyak ini. Kali ini ia ketangkap. Masalah ekonomi, karena tak punya pekerjaan untuk menghidupi keluarganya," lanjutnya.

Dari pemeriksaan Kepolisian, ganja tersebut berasal dari Aceh Besar dan akan diselundupkan ke luar Aceh melalui jalan darat. Saat ini Kepolisian terus mengembangkan mengembangkan kasus ini.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika. Pelaku juga harus meringkuk di penjara," kata Untung.