Pesta Sabu Para Napi Terbongkar di Lapas Luwuk

Empat narapidana dan dua warga (duduk bersandar) saat tertangkap tangan sedang menggelar pesta sabu di dalam sel tahanan Lapas Luwuk Sulawesi Tengah, Sabtu (1/4/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andi Baso Hery

VIVA.co.id – Enam orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Luwuk di Kabupaten Banggai Sulawesi Utara tertangkap tangan sedang menggelar pesta sabu-sabu di dalam sel tahanan.

Dari penggerebekan yang dilakukan kepolisian setempat, selain mengamankan sejumlah paket sabu, juga ikut diamankan uang senilai Rp31,16 juta.

Kasubag Humas Polres Wanggai AKP Wiratno Apit menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu dinihari, 1 April 2017, sekira pukul 01.30 waktu setempat.

"Ada enam orang diamankan. Dua di antaranya bukan warga binaan lapas. Diduga mereka sebagai pemasok sabu ke dalam lapas," kata Wiratno, Senin, 3 April 2017.

Keenam orang yang tertangkap tangan sedang pesta sabu itu yakni, Rivandy alias Daeng Fandy yang diduga sebagai pemegang kendali narkoba. Lalu, Mohamad Wahyu, Jepno dan Andi Setiawan. Sementara dua orang yang bukan narapidana yakani, Imran dan Asrul Juniardi. Keduanya berasal dari Makassar.

Untuk barang bukti yakni, satu saset sabu-sabu, enam buah alat hisap sabu, timbangan digital, kuitansi, bukti transfer BRI, dan uang senilai Rp31,16 juta.

"Kini keenam tersangka diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wiratno.

Andi Baso Hery/Sulawesi Tengah