Kapolda Jabar: Kasus Rizieq Shihab Gampang-gampang Susah

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, proses hukum kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir. Soekarno dengan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab, akan berlanjut ke meja peradilan.

Anton mengakui, proses pemberkasan penyidikan tahap satu untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjerat Rizieq membutuhkan waktu panjang. "Kita terus melengkapi, karena gampang-gampang susah ini. Percayakan saja penegakan hukum akan tetap jalan," ujar Anton di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2017.

Anton mengatakan, meski mempunyai tantangan tersendiri, pihaknya tidak bisa menyebutkan item mana saja yang saat ini membutuhkan waktu lama untuk dirampungkan. Menurutnya, pihaknya menargetkan kasus tersebut bisa dilimpahkan dengan kepastian hukum yang objektif dan profesional. "Itu teknis. Percuma cepat tapi tidak tepat. Mending alon-alon asal klakon, yang penting mantap," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut agar segera dilimpahkan, penyidik Polda Jawa Barat dengan tim Mabes Polri saat ini terus berkoordinasi melengkapi segala kekurangan tahap penyidikan. "Ada beberapa berkas dari penyidik Polda Jabar bersama penyidik Mabes Polri, diupayakan rampung secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq Shihab di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. (mus)