Pemerintah Lanjutkan Pendirian Gereja Santa Clara Bekasi
- VIVA.co.id/Dani Bekasi
VIVA.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memutuskan untuk tetap melanjutkan pendirian Gereja Santa Clara di kawasan Kaliabang Tengah Bekasi Utara. Meski sempat menuai aksi unjuk rasa warga, menurut Rahmat, Gereja Santa Clara sudah memenuhi segala prosedur yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri No 9 tahun 2006 tentang dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Tetap dilanjutkan. Karena, semua warga yang memberi izin pendirian bangunan menyatakan ikhlas melakukan penandatanganan," kata Rahmat, Kamis 30 Maret 2017.
Rahmat juga telah memastikan bahwa warga yang mengizinkan tanahnya untuk dibangun gereja juga tidak ada yang dipaksa.
"Kalau warga ada yang dipaksa untuk tandatangan, laporkan saja ke polisi. Biar hukum yang memproses panitia pembangunannya," ujarnya.
Sejauh ini, proses perizinan rumah ibadah itu harus memiliki 64 warga sekitar yang merekomendasikan tandatangan. Karena itu, bila semua sudah dipenuhi, maka akan keluar rekomendasi untuk pendirian izin mendirikan bangunan.
"Kalau semua prosedur sudah ditempuh, maka ending izinnya bakal keluar," ujarnya.
Akhir pekan lalu di kawasan Bekasi Utara berlangsung aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara. Pendemo merasa yakin bahwa perizinan yang dimiliki oleh pihak gereja dimanipulasi. (ren)