DPR: UU Lalu Lintas Mendesak Direvisi Soal Angkutan Online

Para driver Gojek menggelar unjuk rasa di kantor Gojek, Kemang Selatan, Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang Angkutan Berbasis Aplikasi Online.

"Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat mendesak dilakukan," kata anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 26 Maret 2017.

Nizar menjelaskan, dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua itu. Sementara itu, regulasi dalam Permenhub yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.

"Dengan adanya revisi UU LLAJ, maka kendaraan roda dua, atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujarnya.

Ketidaktegasan undang-undang dan peraturan menteri itu membuat beberapa kepala daerah mencoba membuat regulasi sendiri untuk menghindari konflik ojek online dengan tranportasi umum lain. Hal itu, di antaranya dilakukan Wali Kota dan Bupati Bogor berupa peraturan daerah (perda).

"Kalau aturan Perda itu hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiri pun harus berpatokan pada landasan hukum di atasnya seperti undang-undang," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu khawatir dengan sikap kepala daerah, seperti Wali Kota dan Bupati Bogor. Soalnya pembuatan Perda itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru, karena tumpang tindih kebijakan pusat dengan daerah.

"Sebaiknya, Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, kalau pada akhirnya masih tidak ada payung hukum untuk ojek online," katanya.(asp)