MUI Minta Aparat Tindak Pelaku Pembawa Ajaran Sesat

Ilustrasi/Salat berjemaah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus Wawan Setiawan, yang menyampaikan surat kepada Pemerintahan Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut Jawa Barat, berisi permintaan izin untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat dengan kiblat arah timur.

Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir mengatakan, jika terbukti menjadi pelaku penyebaran aliran sesat, dengan tata cara arah kiblat saat melaksanakan salat tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya, harus mendapat tindakan. Pemerintah tidak harus menunggu fatwa MUI. Terlebih, di Desa Tegalgede, Pakenjeng, Garut, terindikasi telah terjadi penyebaran aliran sesat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, jika memang terbukti sebagai pelaku aliran sesat,” ujarnya, Sabtu, 25 Maret 2017.

Terlebih yang bersangkutan (Wawan Setiawan) telah menyatakan diri sebagai seorang jenderal di bawah pimpinan Sensen Komara, terpidana kasus makar dan menyatakan bahwa dia sebagai rasul. Upaya makar di Kecamatan Pakenjeng, berupa pernyataan adanya Negara Islam Indonesia (NII) yang bertentangan dengan Undang-undang.

“Ini sebenarnya persoalan lama, tetapi anehnya selalu terulang. Hal ini, tentu membuat resah warga yang lain,” ucap Munir.

Lanjut Munir, pihaknya memastikan, MUI sangat siap untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus itu, apabila permasalahannya sudah masuk pada ranah hukum.

“MUI selalu siap untuk menjadi saksi, jika ini berlanjut ya. Kami akan lakukan apapun, demi menjaga keutuhan NKRI,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Wawan Setiawan membuat surat yang berisi permohonan izin kepada pemerintah, agar mengizinkan salat lima waktu dan salat Jumat dengan arah kiblat ke timur. Surat tersebut sempat beredar di Desa Tegalgede, Pakenjeng Garut, dan diserahkan kepada pihak Desa Tegalgede.

Pihak Polsek dan pihak ulama di Kecamatan Pakenjeng, mengambil langkah dengan memanggil memberikan nasihat kepada Wawan bahwa permohonan tersebut tidak lazim dan bertentangan dengan ajaran Islam. (asp)