Tempat Hiburan di Makassar Tutup Saat Nyepi
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Makassar mewajibkan semua tempat hiburan malam atau tutup saat perayaan hari raya Nyepi, Selasa, 28 Maret 2017. Wajib tutup berlaku satu hari sebelum dan sesudah hari perayaan bagi umat Hindu tersebut.
Pemkot Makassar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menyebar surat edaran kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam se-Makassar terkait hal tersebut. Tujuannya, agar seluruh masyarakat Makassar menghargai dan menghormati hari raya Nyepi.
"Penutupan berlaku selama tiga hari. Ini untuk menghormati hari raya Nyepi," kata Andi Karunrung selaku kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Maret 2017.
Andi menjelaskan, larangan mengoperasikan usaha berlaku untuk semua jenis tempat hiburan malam, seperti tempat bernyanyi keluarga atau karaoke, klub malam, diskotik, pijat refeksi, serta klub billiar. Tempat-tempat tersebut akan kembali beroperasi pada Kamis, 30 Maret 2017.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pada aturan itu disebutkan, usaha pariwisata dan hiburan lainnya berkewajiban mematuhi pembinaan dan pengawasan termasuk mengenai jam operasional. Andi mengatakan, larangan beroperasi rutin dikeluarkan menjelang hari raya umat beragama.
"Pada perda tersebut, penutupan sementara kegiatan usaha hiburan berlaku sebelum, sesudah dan pada hari tahun baru saka," tuturnya.
Andi mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan malam di Makassar agar mematuhi surat edaran itu. Adapun pemerintah, melalui tim penegak perda akan mengawasinya secara langsung. Bagi yang tidak mengindahkan, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bisa berupa teguran atau penutupan sementara. Tapi semua pengusaha di (Makassar) sini sudah terbiasa dengan aturan wajib tutup," kata Andi. (art)