Bupati Dedi Siap Bantu Ibu yang Digugat Rp1,8 M oleh Anaknya

Aktivis yang mendampingi sidang gugatan anak kepada ibunya di Garut.
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA.co.id – Kasus gugatan terhadap Siti Ruhayah (83) Warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat yang dilakukan putri dan mantunya, Yeni Suruani dan Handoyo, mendapat tanggapan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, kasus gugatan ibu oleh putrinya dan menantunya dengan latar belakang utang piutang sudah di luar nalar kemanusiaan. Itu sebabnya Dedi memutuskan akan membantu memberikan pendampingan di Pengadilan Negeri Garut dan melunasi utang Siti Ruhayah yang akrab disapa Amih.

"Kasus yang di luar nalar kemanusiaan, seorang anak menggugat ibunya karena utang, padahal kita tidak akan mampu membayar pengorbanan seorang ibu, " ujarnya, Jumat, 24 Maret 2017.

Selain melakukan pendampingan selama sidang gugatan perdata berlangsung, Dedi juga akan berupaya menemui penggugat agar mencabut gugatannya. Jika tuntutan yang diinginkan pihak penggugat masih di ambang batas kewajaran, maka Dedi akan memenuhinya.

"Saya akan mencoba menemui anaknya dan meminta untuk mencabut gugatannya, jika tuntutannya rasional akan saya penuhi, " ujar Dedi.

Dedi mengaku seseorang yang sangat mencintai ibu, namun sayang pada saat akan berbakti, sang ibu sudah tiada. Menurut Dedi, seharusnya kesempatan masih memiliki ibu bisa digunakan untuk berbakti sebagai tebusan jasa ibu yang telah melahirkan dan membesarkan kita.

"Saya sedih karena tidak bisa berbakti kepada ibu yang kini sudah tiada, maka kasus ini menggerakkan hati saya untuk membantu hingga selesai," katanya.