Ibu Digugat Anak Rp1,8 Miliar Akan Jual Rumah

Aktivis yang mendampingi sidang gugatan anak kepada ibunya di Garut.
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA.co.id – Di usianya yang sudah renta, Siti Ruhayah (83) harus dihadapkan dengan hukum atas gugatan perdata anak kandungnya, Yani Suryani dan Handoyo suaminya, sebesar Rp1,8 miliar. Nenek Amih, biasa Siti Ruhayah dipanggil, adalah warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat.

Sidang gugatan perdata atas kasus utang piutang ibu dan dan anak sudah berlangsung enam kali. Proses mediasi sudah ditempuh keluarga besar nenek Amih. Namun, belum ada kesepahaman.

Dengan gugatan dari putri kandungnya sendiri, Amih hanya berharap agar anaknya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Saya sudah tua, cape kalau Amih harus ke pengadilan. Amih berharap supaya kasus ini cepet beres, diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Jumat 24 Maret 2017.

Amih sudah bersedia melunasi utang kepada Yeni Suryani dan suaminya Handoyo. Amih akan menjual rumahnya.

"Amih sudah pasrah, untuk melunasi utang anak Amih, Asep. Amih mau jual rumah saja yang di Ciledug, asal kasusnya selesai, " katanya.

Sebelumnya, Siti Ruhayah digugat Rp1,8 miliar oleh anak kandung dan menantunya, Yeni dan Handoyo karena anak keenam Amih, Asep, memiliki utang kepada keduanya senilai Rp40 juta pada 2001.

Namun, karena hingga kini utang tersebut belum bisa dilunasi, jumlah tersebut membengkak menjadi Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut membengkak akibat perhitungan disesuaikan dengan perkembangan harga emas.

Gugatan muncul setelah suami Yani, Handoyo, mengancam akan menceraikan Yani apabila tidak mengajukan gugatan kepada ibunya. Mengingat ibunya turut sebagai pihak yang ikut menandatangani perjanjian utang piutang itu.

Sidang perdata kasus utang piutang anak dan ibu tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Garut. Sidang kasus gugatan perdata tersebut akan digelar kembali pada Kamis, 30 Maret 2017, dengan agenda pemaparan bukti-bukti dari kedua pihak.