Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Soal Mobil Listrik

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Ini terkait kasus mobil listrik yang sedang ditangani oleh lembaga Korps Adhiyaksa tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus mobil listrik, yang tersangkanya Dahlan Iskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat 24 Maret 2017.

Prasetyo melanjutkan, materi pemeriksaan yang ditunjukan kepada Karen soal masalah pendanaan untuk pembuatan mobil listrik tersebut. Ini guna memastikan, apakah Pertamia diminta untuk menyiapkan dana guna membeli mobil listrik.

"Tentang pendanaan, Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik. Waktu itu DI (Dahlan Iskan) menteri BUMN. Dia punya, tentunya, kapasitas dan pengaruh untuk menyiapkan dana untuk pemesanan mobil listrik," ujar Prasetyo.

Tak hanya dari pihak Pertamina, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Perusahaan Gas Negara (PGN) soal masalah mobil listrik.

"BRI dan PGN sudah diminta keterangan untuk melengkapi, supaya tidak ada lagi alasan ini itu bahwa kita tidak punya bukti dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar. (ren)