Mobil Ketua PN Ditarik, DPRD: Risma Jangan Kayak Anak-anak

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Keputusan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menarik secara mendadak tiga unit mobil dinas yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri setempat dikritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya.

Jika kebijakan itu berkaitan dengan kalahnya gugatan, Risma dinilai berlebihan. "Janganlah menunjukkan sifat kekanak-kanakan seperti ini," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius, di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Maret 2017. "Jangan memberikan tontonan edukasi yang tidak baik kepada masyarakat."

Politikus Partai Nasional Demokrat itu menjelaskan, penarikan mobil dinas itu akan mempertontonkan situasi yang tidak baik antara eksekutif dan yudikatif di mata masyarakat.

Apalagi jika penarikan itu berhubungan dengan gugatan Pemkot di pengadilan. Menurut Awe, panggilan Vinsensius, meminjamkan mobil dinas bukan berarti pengadilan harus membela Pemkot.

"Kalau itu yang diinginkan, berarti peminjaman itu memiliki motif tertentu. Saya berharap Pemkot tidak begitu," tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Timur, Abdul Malik, juga berpendapat sama.

"Kalau ditarik untuk diperbaiki saya sangat setuju sekali. Tapi kalau penyebabnya diduga ada kaitannya dengan putusan niet ontvankelijke verklaard gugatan Pasar Turi, semestinya tim kuasa hukum Pemkot bisa memberikan penjelasan bahwa gugatan bisa diajukan lagi," ujarnya.

Agar terlihat adil, lanjut Malik, Risma seharusnya juga menarik mobil dinas yang dipinjampakaikan di instansi lain, bukan hanya di pengadilan. "Mobdin yang di Kejaksaan, Polrestabes, Korem, saya kira tarik saja semua," ucap politikus yang juga advokat itu.

Keputusan Risma menarik tiga mobil dinas yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri Surabaya memantik polemik. Penyebabnya, penarikan tiga unit mobil itu dilakukan dua hari setelah majelis hakim menolak gugatan Pemkot Surabaya atas investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.

Ada tiga mobil yang dipinjampakaikan Pemkot Surabaya kepada Pengadilan. Yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport bernopol SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernopol L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernopol L 1842 NP. Dua unit mobil di antaranya baru dipinjampakaikan oleh Pemkot Surabaya dua pekan lalu.

Risma membenarkan penarikan tiga mobil milik Pemkot yang dipinjamkan ke pengadilan itu. Tapi dia menolak berkomentar ketika ditanya alasan penarikan mobil, termasuk apakah sikap itu karena gugatan Pemkot dikandaskan oleh hakim. "Sampean kok eruh ae (sampean kok tahu saja informasi itu)," ujarnya. (one)