Bareskrim Koordinasi ke KPK Soal Laporan Marzuki Alie

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri langsung berkoordinasi dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, dan anggota DPR, Mechlias Marcus Mekeng. Marzuki dan Mekeng sebelumnya melapor ke polisi karena merasa difitnah soal kasus korupsi e-KTP.

"Ini bagian kerjasama, koordinasi antar-lembaga penegak hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya, Rabu 22 Maret 2017.

Martinus melanjutkan, komunikasi yang dilakukan ini agar perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjalan baik dan tak ada tumpang tindih. Namun, dipastikan laporan dari Marzuki dan Mekeng adalah hal yang berbeda sehingga tak tumpang tindih.

"Itu tidak tumbang tindih. Pasalnya berbeda. Yang di sana dilaporkan oleh Pak Marzuki soal pencemaran," ujarnya.

Dijadwalkan, dalam pekan ini, penyidik Bareskrim akan meminta keterangan Marzuki.

"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacaranya. Yang dilaporkan soal apa, tentu dalam penyelidikan," katanya.

Seperti diketahui, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong serta dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sedangkan Mekeng melaporkan Andi terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dan pencemaran nama baik. (ren)